Ups! Aku baru tahu..
Hijabers yang trendy tahukah dirimu bahwa Islam begitu
memahami wanita. Buktinya banyak sekali tuntunan hidup, adab, hukum, hak dan
kewajiban yang diatur dalam Alqur’an dan sunnahNya. Menyelami dunia wanita bagai
berkaca di air yang bening namun dalam. Semakin menyelam semakin menampakkan
pesona nan indah menawan. Airnya jernih, bening dan menyegarkan. Namun, ada
juga sisi lain dengan batu - batu runcing dan tajam yang bisa membuat luka menyakitkan.
Hijabers ... dari sekian banyak hal
yang dibahas dalam fiqh wanita aku ingin berbagi hal yang aku anggap sepele ternyata ada aturan mainnya.
Tentunya tidak terlepas dari wanita dalam panduan fiqhnya.
Allah swt, Sang pencipta alam beserta
isinya adalah zat Tunggal yang tidak beranak maupun diperanakkan. Dalam ciptaanNya,
Sang Khalik menciptakan makhluk dengan takaran, ukuran yang sudah sempurna
dan dengan tujuan untuk Menyembah padaNya.
Bagaimana jika kita menambah atau
merubah suatu ciptaaNya itu? Atau memakai dan mengkonsumsi sesuatu untuk
mempercantik diri?
Yuk kita intip bahasannya dengan
menyertakan panduan – panduan dan kutipan dalil dari para ahli.
Mencukur alis
Kita kadang – kadang suka sekali
mempercantik alis. Ngintip di video tutorial tentang membuat alis yang
melengkung, tebal sempurna dan menggoda untuk ditiru dan segera mengaplikasikannya.
Bagaimana hal itu dalam pandangan syariat Islam?
Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta
dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)
Mencukur yang dimaksud adalah
mengkerik, mencukur habis baik dengan alat maupun tidak. Perbuatan menghilangkan
alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allaah dan otomatis dilarang dan
diharamkan dalam syariat Islam.
Bagaimana jika hanya merapihkannya? Sebagian
ulama membolehkan sepanjang tidak berlebihan dan lebih mengutamakan kebaikannya
daripada kemudharatannya. Jika alis itu tumbuhnya tebal sampai menggangu
pandangan dan memperburuk rupa maka boleh di rapihkan.
Memakai High Heels
Kodrat sejatinya
wanita itu selalu ingin tampil cantik dan sempurna. Namun, cantiknya seorang
wanita haruslah tdak berlebih – lebihan dan selalu dalam koridor syariat.
Menggunakan
high heels sudah menjadi hal umum dan tren di kalangan kaum wanita. Tidak hanya
para model yang berlenggang lenggok di catwalk, tapi di kantor, di jalan – jalan, di
kampus, pertokoan, maupun di tempat pengajian.
Syaikh
Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat
tidak boleh, karena kemudharatannya. Jika memakai high heels akan berisiko
jatuh, terkilir, keseleo atau mengakibat penyakit kaki lainnya seperti rusaknya
tendon achiless. Sedangkan syariatnya kita dilarang untuk menjauhi bahaya.
Dalil :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(Al-Baqarah: 195)
Serta firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29)
Memakai Kutek
Memakai kutek
itu haram. Karena pada dasarnya sifat kutek yang kedap air, sehingga tidak
menyerap air wudhu. Syarat wudhu diantaranya membasuh kedua tangan. Jadi,
memakai kutek dalam keadaan berwudhu haram karena menjadikan tidak sahnya wudhu
sesorang.
Dalil
Al-Qur’an yang “ Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. [Al-Maidah : 6].
Memakai Celak Mata
Memakai celak
mata hukumnya sunnah
Dalil:
Hukum memakai
celak akan menjadi haram jika bertujuan menarik perhatian, popularitas atau
akan terjadi fitnah bagi pemakainya.
Memakai lipstik
Fadhilatusy
Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata,
Haram jika
memakai lipstik seperti mentato atau menanamkan di bibir, atau terbuat dari
bahan yang membahayakan tubuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih, silahkan pesan atau komentar