Selasa, 11 September 2018

HAI CANTIK! SUDAH TAHUKAH DIRIMU DENGAN 5 HAL INI?


Ups! Aku baru tahu..

Hijabers  yang trendy tahukah dirimu bahwa Islam begitu memahami wanita. Buktinya banyak sekali tuntunan hidup, adab, hukum, hak dan kewajiban yang diatur dalam Alqur’an dan sunnahNya. Menyelami dunia wanita bagai berkaca di air yang bening namun dalam. Semakin menyelam semakin menampakkan pesona nan indah menawan. Airnya jernih, bening dan menyegarkan. Namun, ada juga sisi lain dengan batu - batu runcing dan tajam yang bisa membuat luka menyakitkan.
Hijabers ... dari sekian banyak hal yang dibahas dalam fiqh wanita aku ingin berbagi hal yang aku anggap sepele ternyata ada aturan mainnya. Tentunya tidak terlepas dari wanita dalam panduan fiqhnya.
Allah swt, Sang pencipta alam beserta isinya adalah zat Tunggal yang tidak beranak maupun diperanakkan. Dalam ciptaanNya, Sang Khalik menciptakan makhluk dengan takaran, ukuran yang sudah sempurna dan dengan tujuan untuk Menyembah padaNya.
Bagaimana jika kita menambah atau merubah suatu ciptaaNya itu? Atau memakai dan mengkonsumsi sesuatu untuk mempercantik diri?
Yuk kita intip bahasannya dengan menyertakan panduan – panduan dan kutipan dalil dari para ahli.

Mencukur alis


Kita kadang – kadang suka sekali mempercantik alis. Ngintip di video tutorial tentang membuat alis yang melengkung, tebal sempurna dan menggoda untuk ditiru dan segera mengaplikasikannya. Bagaimana hal itu dalam pandangan syariat Islam?
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)

Mencukur yang dimaksud adalah mengkerik, mencukur habis baik dengan alat maupun tidak. Perbuatan menghilangkan alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allaah dan otomatis dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam.
Bagaimana jika hanya merapihkannya? Sebagian ulama membolehkan sepanjang tidak berlebihan dan lebih mengutamakan kebaikannya daripada kemudharatannya. Jika alis itu tumbuhnya tebal sampai menggangu pandangan dan memperburuk rupa maka boleh di rapihkan.

Memakai High Heels



Kodrat sejatinya wanita itu selalu ingin tampil cantik dan sempurna. Namun, cantiknya seorang wanita haruslah tdak berlebih – lebihan dan selalu dalam koridor syariat.
Menggunakan high heels sudah menjadi hal umum dan tren di kalangan kaum wanita. Tidak hanya para model yang berlenggang lenggok di catwalk,  tapi di kantor, di jalan – jalan, di kampus, pertokoan, maupun di tempat pengajian.
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat tidak boleh, karena kemudharatannya. Jika memakai high heels akan berisiko jatuh, terkilir, keseleo atau mengakibat penyakit kaki lainnya seperti rusaknya tendon achiless. Sedangkan syariatnya kita dilarang untuk menjauhi bahaya.
Dalil :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Serta firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29)

Memakai Kutek



Memakai kutek itu haram. Karena pada dasarnya sifat kutek yang kedap air, sehingga tidak menyerap air wudhu. Syarat wudhu diantaranya membasuh kedua tangan. Jadi, memakai kutek dalam keadaan berwudhu haram karena menjadikan tidak sahnya wudhu sesorang.
Dalil Al-Qur’an yang “ Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. [Al-Maidah : 6].
Memakai Celak Mata

Memakai celak mata hukumnya sunnah
Dalil:


Hukum memakai celak akan menjadi haram jika bertujuan menarik perhatian, popularitas atau akan terjadi fitnah bagi pemakainya.

Memakai lipstik


Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata,
“Tidak apa-apa memakai pemerah bibir (Lipstik). Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato, karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya,apalagi menimbulkan penyakit ganas lainnya maka hukumnya terlarang.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)
Haram jika memakai lipstik seperti mentato atau menanamkan di bibir, atau terbuat dari bahan yang membahayakan tubuh.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih, silahkan pesan atau komentar